Tampilkan postingan dengan label Finance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Finance. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Maret 2014

Cara Mudah Mendapat Persetujuan Kredit

Saya tergelitik membuat tulisan ini karena maraknya buku-buku, seminar, atau blog yang menjabarkan berbagai cara mudah yang penting tujuan tercapai, yaitu untuk mendapatkan persetujuan kredit bank. Padahal pada dasarnya bank juga merupakan partner bisnis untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan kita baik konsumtif maupun produktif. Nah bukankah apabila kita ingin berhasil kita semestinya jujur dan amanah kepada partner kita?  Yah mungkin ada juga sih yang berhasil tanpa kedua hal tersebut, tapi mudah-mudahan tidak barokah, hehehe

Nah untuk mendapatkan persetujuan kredit, kita perlu tau hal-hal apa saja yang ditelaah oleh para account officer atau analis itu untuk memutuskan apakah seseorang layak mendapatkan kredit atau tidak. Ada teori umum yang biasanya selalu digunakan dalam penilaian, yaitu 5C yang akan saya coba jelaskan semampu saya sebagai berikut (untuk pengertian beberapa istilah dapat dilihat pada coretan saya sebelumnya di "Istilah-istilah Dalam Pengajuan Kredit Bank" atau di "Cara Menghitung Llimit Kredit Yang Diberikan Bank"):
  1. Character: karakter atau sifat orang yang sebenarnya paling sulit ditebak, dalamnya laut dapat diukur, tapi dalamnya hati? Paling mudah dilihat dari Informasi Debitur Bank Indonesia (ID BI) yang merupakan laporan history kredit yang dimiliki seseorang dari semua lembaga pembiayaan yang diterbitkan oleh BI. Dari situ biasanya terlihat apakah kita sebelumnya punya kredit, pernah nunggak, dan lain-lain. Dari aspek ini jelas bahwa kita harus menjaga nama baik kita di perbankan, apabila kita akan mengambil kredit, pastikan kita yakin dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kelancaran angsuran kredit tersebut. Karena history kredit kita akan selalu terekam oleh laporan BI, apabila laporan kita bagus, kemungkinan untuk lolos kredit semakin besar. Selain dari ID BI, karakter seseorang dapat diketahui dari wawancara dengan lingkungan sekitar, atasan, rekan kerja atau keluarga dekat. Untuk itulah perlunya hubungan baik dengan lingkungan kita, menjaga sikap perilaku, dan menjaga kepercayaan pada kehidupan sehari-hari.
  2. Capital: modal atau dana sendiri, misalnya untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maka diperlukan modal sekitar 30% dari nilai rumah yang akan kita beli dan diagunkan atau bank hanya akan memberikan sekitar kredit sekitar 70% dari nilai rumah yang akan diagunkan (Loan to Value). Pastikan kita memiliki bukti-bukti seperti kuitansi pembayaran uang muka rumah yang akan di-KPR-kan atau dana telah tersedia di rekening tabungan.
  3. Capacity: kemampuan membayar angsuran kredit yang akan dilihat dari pemasukan rata-rata setiap bulannya. Salah satu cara untuk meyakinkan bank adalah dengan cara memasukan secara rutin pendapatan kita, baik gaji atau hasil usaha ke dalam rekening tabungan kita. Selain itu bagi wiraswasta/profesional penting untuk selalu mencatat dan menyimpan bukti-bukti transaksi kegiatan usahanya. Dari bukti-bukti inilah pendapatan rata-rata bulanan dapat diyakini dan diaksep untuk kemudian digunakan untuk menghitung Debt Service Ratio/Debt Burden Ratio.
  4. Collateral: agunan atau jaminan dari kredit yang akan kita ambil, yang paling umum berupa tanah dan rumah yang sertifikatnya nanti akan disimpan di bank. Untuk itu apabila hendak membeli rumah atau mengagunkan rumah, pastikan rumah yang akan diagunkan layak menjadi agunan bank. Beberapa kriteria agunan layak misalnya tidak terletak di tusuk sate, tidak dekat menara listrik tegangan tinggi, tidak dalam wilayah sering banjir, jalan di depan rumah minimal 3 meter, tidak semi permanen, dan berada di daerah yang layak huni serta mudah dijual kembali. Lakukan pembersihan dan perbaikan seperlunya agar pada saat datang penilai dari bank atau appraisal maka penilaian dapat diberikan secara maksimal. Selain layak secara fisik, pastikan pula agunan tersebut memiliki surat menyurat yang sah dan sesuai, yaitu Sertifikat kepemilikannya, Ijin Mendirikan Bangunan, serta PBB yang selalu dibayarkan setiap tahun.
  5. Condition: kondisi dari bidang/jenis usaha secara umum, kondisi ekonomi, dan hal-hal lain yang sekiranya dapat mempengaruhi kelancaran pembayaran kredit, serta mempengaruhi kemampuan bank memberikan kredit. Apabila dilihat dari sisi calon debitur, misalnya ada kondisi dari suatu jenis usaha yang tidak lagi menarik untuk dijadikan sumber pendapatan bagi bank contohnya usaha wartel. Demikian juga jenis usaha dari perusahaan tempat calon debitur bekerja (pegawai), dapat mempengaruhi keputusan pemberian kredit. Misalnya perusahaan tersebut terinformasi kontraknya dengan klient utama sudah hampir habis, maka pengajuan kredit pegawai perusahaan tersebut akan sulit disetujui. Apabila dilihat dari sisi bank misalnya ada kebijakan dari pemerintah atau BI yang mengharuskan memperketat pemberian kredit. Untuk itu apabila perlu juga melihat timing yang tepat apabila hendak mengajukan kredit ke bank.
Setelah memahami teori tersebut di atas, ga perlu deh gugling cara-cara ngakalin bank, selain ga barokah, beberapa teknik yang diumbar di luar sana seringkali mengandung unsur penipuan yang suatu saat bisa merugikan pihak lain dan menimbulkan tuntutan hukum pada kita.  Semoga dengan memahami jalan pikiran seorang account officer atau analis bank dalam memberikan penilaian kepada calon debitur melalui 5C tersebut, kita bisa menjaga atau menyiapkan 5C jauh-jauh hari sebelum perlu mengajukan kredit, sehingga pada saat dibutuhkannya nanti kemungkinan kita bisa mendapatkan persetujuan kredit akan jauh lebih besar.

Minggu, 17 November 2013

Cara Menghitung Limit Kredit Yang Diberikan Bank

Limit kredit yang diberikan bank bagi sebagian calon debitur dianggap sebagai suatu hal yang tidak dapat diprediksi dan tergantung keberuntungan calon debitur. Sebenarnya bank memiliki standar-standar penetapan atau cara-cara perhitungan maksimal limit kredit yang dapat diberikan dengan mengacu kepada peraturan Bank Indonesia dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank.

Beberapa langkah untuk menghitung maksimal limit kredit (kredit konsumtif khususnya) yang dapat diberikan bank apabila kita hendak mengajukan kredit adalah sebagai berikut:
  1. Hitung/perkirakan luas tanah dan luas bangunan yang akan kita jadikan agunan atau rumah yang akan kita beli. Misal luas tanah 150 m2 dan luas bangunan 70 m2
  2. Perkirakan harga satuan (permeter) tanah dan bangunan. Harga ini bisa diperoleh dari PBB tahun terakhir, broker, notaris, RT/RW atau tetangga yang agunannya pernah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai (KJP), dan lain-lain. Harga tanah biasanya memiliki range nilai yang cukup besar, karena harga tanah di pinggir jalan ramai dapat jauh lebih mahal daripada tanah di dalam gang. Contohnya tanah di dalam gang harganya Rp 200 rb/m2 sementara harga tanah di pinggir jalan utama bisa mencapai Rp 2 jt/m2 atau lebih. Berbeda dengan bangunan yang range harganya biasanya tidak terlalu besar, sekitar Rp 1,5 jt sampai dengan Rp 3 jt/m2 karena harga bangunan dan ongkos kerja biasanya sudah standar di setiap daerah. Perbedaan harga satuan bangunan tergantung kualitas, jenis bangunan, usia bangunan, dan lain-lain. Misal kita ambil harga tanah Rp 750 rb/m2 dan harga bangunan Rp 2.5 jt/m2
  3. Kalikan harga satuan tanah dengan luas tanah, harga satuan bangunan dengan luas bangunan, dan jumlahkan keduanya maka akan diperoleh perkiraan nilai agunan. Misal harga tanah = 150 m2 x Rp 750 rb = Rp 112.5 jt, harga bangunan = 70 m2 x Rp 2.5 jt = Rp 175 jt, total = Rp 112.5 jt + Rp 175 jt = Rp 287.5 jt
  4. Kalikan total nilai agunan dengan nilai Loan to Value (LTV) yang rata-rata sebesar 70% (besar LTV dapat berbeda tergantung ketentuan bank), maka akan diperoleh maksimal limit kredit atas dasar nilai agunan. Misal nilai agunan dikalikan LTV = Rp 287.5 jt x 70% = Rp 201.2 jt. Dalam hal nilai jual rumah untuk KPR sama dengan nilai agunan yang diaksep bank seperti contoh di atas, maka kekurangan dana dianggap sebagai uang muka yang harus dibayar dengan dana sendiri. Contoh uang muka = Rp 287.5 – Rp 201.2 = Rp 86.3 jt. Perlu diketahui bahwa nilai agunan bank dapat berbeda dengan harga jual, apabila ada selisih kurang maka selisihnya harus dibayar dengan dana sendiri juga. Misal harga jual rumah Rp 300 jt, maka uang muka menjadi Rp 300 jt – Rp 210.2 jt = 98,8 jt
  5. Selanjutnya cek pendapatan atau gaji perbulannya. Untuk mudahnya sebagai contoh kita hitung gaji pegawai atas dasar slip gaji. Lihat rinciannya apakah ada komponen gaji yang setiap bulan besarnya fluktuatif, misalnya lembur, cuti, bonus, tunjangan, dan lain-lain. Untuk komponen yang jarang atau hanya setahun sekali diterima biasanya tidak akan diaksep oleh pihak bank. Untuk lembur dan tunjangan biasanya tidak diaksep penuh, hanya sekitar 50%-80%. Jumlahkan ulang seluruh komponen gaji yang telah dipersentasekan atau dihilangkan. Akan diperoleh total gaji yang dapat diaksep. Misal total gaji Rp 10 jt, di dalamnya terdapat komponen gaji pokok sebesar Rp 8 jt, uang lembur sebesar Rp 1 jt, uang cuti sebesar Rp 2 jt, dan potongan sebesar Rp 1 jt. Uang lembur hanya dapat diaksep sebagian, misal 50% menjadi Rp 500 rb, dan uang cuti tidak diaksep atau harus dihilangkan. Sehingga gaji yang dapat diaksep menjadi Rp 8  jt + 500 rb – 1 jt = Rp 7.5 jt
  6. Kalikan total gaji yang diaksep dengan nilai DBR (Debt Burden Ratio) yang umumnya sebesar 30-40%, akan diperoleh besar angsuran maksimal yang dapat diterima. Misal gaji yang diaksep Rp 7.5 jt dengan DBR 40% angsuran maksimal = Rp 7.5 jt x 40% = Rp 3 jt. Apabila kita sudah memiliki kredit di tempat lain dengan angsuran misalnya sebesar Rp 1 jt, maka angsuran maksimal kita untuk kredit yang baru akan diajukan menjadi Rp 3 jt- Rp 1 jt = Rp 2 jt.
  7. Hitung besar angsuran dari limit kredit yang ingin kita ajukan. Misalkan limit kredit yang dibutuhkan Rp 220 jt, dengan bunga efektif 10.25%/thn atau setara flat 6%/thn dengan tenor 10 tahun, maka besar angsuran perbulan = (Rp 220 jt / 120 bln) + (Rp 220 jt x 6% / 12 bln) = Rp 2.9 jt. Untuk perhitungan bunga efektif dapat dilihat rumus excel yang digunakan pada gambar di bawah.
  8. Angsuran sebesar Rp 2.9 jt masih lebih kecil dibandingkan maksimal angsuran yang dapat diterima sesuai contoh perhitungan di atas yaitu sebesar Rp 3 jt, oleh karena itu atas dasar pendapatan, limit kredit sebesar Rp 220 jt masih dapat diterima. Apabila angsuran kredit lebih besar dari maksimal angsuran yang dapat diterima calon debitur, maka ada dua hal yang dapat dicoba dilakukan yaitu memperkecil limit kredit, atau memperpanjang tenor hingga besar angsurannya lebih kecil atau sama dengan maksimal angsuran yang dapat diterima calon debitur. 
  9. Selanjutnya bandingkan maksimal limit kredit berdasarkan nilai agunan dengan limit kredit berdasarkan pendapatan, limit kredit yang dipilih adalah yang terkecil di antara keduanya. Dengan contoh di atas maka limit kredit maksimal adalah sesuai nilai agunan sebesar Rp 201 jt. 
Berikut screenshot dari excel yang dapat digunakan untuk mempermudah simulasi perhitungan maksimal limit kredit:
Simulasi Perhitungan Limit Kredit

Sabtu, 02 November 2013

Istilah-istilah Dalam Pengajuan Kredit Bank


Sebenarnya saat ini banyak orang yang sudah memiliki pengalaman mengajukan kredit di bank atau lembaga pembiayaan lainnya, namun meski sudah memiliki fasilitas kredit, terkadang masih ada yang belum terlalu mengenal istilah-istilah yang sering digunakan dalam proses kredit tersebut. Ketidaktahuan terhadap istilah-istilah tersebut kadang dapat menimbulkan kesalahan persepsi dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari seperti persetujuan kredit tidak sesuai keinginan, skema kredit tidak seperti diharapkan, terjadinya tunggakan, bahkan gagal bayar.

Coretan kali ini mengulas istilah-istilah yang sering digunakan saat kita mengajukan kredit kepada bank, khususnya kredit konsumtif pada bank konvensional. Istilah-istilah ini akan saya coba jabarkan atas dasar pengalaman dan sumber-sumber lain dengan bahasa umum yang mudah-mudahan dapat dimengerti dan mungkin berguna kalau ada yang mau mengajukan kredit ke bank.

Istilah-istilah yang perlu diketahui dalam pengajuan kredit tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Kredit: dalam hal ini dapat diartikan sebagai dana yang didapat/dipinjam dari bank untuk kemudian dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan cara mengangsur atau sekaligus dengan imbalan berupa bunga
  2. Kreditur: lembaga/bank yang bisa memberikan dana secara kredit kepada masyarakat
  3. Debitur: orang/masyarakat yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank
  4. Limit kredit: besarnya kebutuhan dana yang kita ajukan melalui kredit bank, bisa disetujui sesuai limit yang diajukan, bisa kurang, bisa pula ditolak bank
  5. Tenor: jangka waktu kredit yang diajukan atau lamanya kredit diangsur, akan disesuaikan dengan masa pensiun atau sesuai ketentuan bank
  6. Angsuran: besarnya pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu dan sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga
  7. Bunga: besarnya imbalan atas jasa bank yang telah meminjamkan uang/memberikan kredit
  8. Bunga flat: perhitungan bunga dengan menghitung secara rata dari total hutang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok setiap bulannya selalu tetap (yang tetap proporsinya aja ya bukan besar bunganya, jadi flat tidak sama dengan fixed). Misal bunga flat perbulan 0.5%, limit kredit Rp 100 jt, maka bunga perbulan adalah Rp 100 jt x 0.5% = Rp 500 rb. Misalnya tenor selama 120 bulan, maka besar angsuran pokok perbulan adalah Rp 100 jt/120 bln = Rp 833.333,- atau total angsuran Rp 500 rb + Rp 833.333 = Rp 1.333.333.  Proporsi pembayaran bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama sampai kredit lunas.
  9. Bunga effektif: perhitungan bunga dengan memperhitungkan sisa pokok pinjaman sehingga proporsi pembayaran bunga setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan proporsi pembayaran pokoknya. Umumnya bank menggunakan bunga effektif, namun dalam pemasarannya seringkali disetarakan dengan bunga flat untuk memudahkan perhitungan dan agar bunganya terlihat kecil he.he. Misalnya untuk limit kredit Rp 100 jt dengan tenor 10 tahun, bunga 10% efektif/thn akan setara dengan bunga flat 5.86%/thn, angka bunganya beda tapi kalau dihitung besar angsuran pokok kredit + bunganya sama yaitu Rp 1.321.507. Perhitungan bunga effektif agak ribet sehingga lebih mudah pakai spread sheet seperti excel.
  10. Floating: besarnya bunga yang diberikan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung suku bunga pasar atau kebijakan bank
  11. Fixed: besarnya bunga yang diberikan tetap sampai dengan jangka waktu tertentu, setelah masa fixed berakhir maka akan bunga akan floating mengikuti suku bunga pasar sesuai kebijakan bank. Pada saat masa fixed berakhir hampir bisa dipastikan bunga akan lebih besar karena bunga awal pada dasarnya dapat dianggap sebagai bunga promo dengan jangka waktu tertentu. Dengan bunga yang membesar maka angsuran juga pasti membesar.
  12. Baki debet: besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga dan denda atau penalty (bila ada)
  13. Appraisal: proses penilaian agunan yang biasanya dialakukan oleh Konsultan Jasa Penilai (KJP) independen atau dapat pula dinilai langsung oleh pihak Bank. Nilai inilah yang akan digunakan sebagai nilai agunan, bukan dari harga jual atau price list dalam pengajuan KPR. Umumnya apabila penilaian dilakukan oleh KJP dengan biaya dari calon debitur, calon debitur dapat meminta copy hasil penilaian tersebut untuk mengetahui berapa sebenarnya nilai pasar dari rumah yang dimiliki atau akan dibelinya atau hanya untuk disimpan sebagai dokumen pribadi.
  14. Agunan: jaminan yang diberikan kepada bank untuk menjamin kelancaran pembayaran angsuran kredit dan bisa menjadi alternatif terakhir sumber pelunasan kredit bagi bank apabila terjadi gagal bayar, umumnya berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan
  15. LTV: Loan To Value, maksimal limit kredit yang dapat diberikan bank atas dasar persentase tertentu dari nilai agunan yang diaksep bank, biasanya sekitar 70%-80%. Misalnya nilai agunan berupa tanah dan rumah di atasnya dinilai oleh bank sebesar Rp 100 jt, dengan LTV 70% maka maksimal limit kredit yang dapat diberikan adalah Rp 100 jt x 70% = Rp 70 jt
  16. DSR/DBR: Debt Service Ratio/Debt Burden Ratio, maksimal kredit yang dapat diberikan bank atas dasar perbandingan besarnya angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan calon debitur yang diaksep bank, biasanya sekitar 30%-40%. Misalnya pendapatan calon debitur yang diaksep bank Rp 10 jt/bln, dengan DBR 40% maka angsuran angsuran kredit maksimal untuk calon debitur tersebut adalah Rp 10 jt x 40% = Rp 4 jt/bln. Apabila angsuran perbulan dari limit kredit yang diajukan maksimal sama dengan Rp 4 jt, limit kredit tersebut kemungkinan dapat disetujui.
  17. SID BI: Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia atau sering disebut jg Informasi Debitur BI (ID BI) merupakan data sejarah kredit yang pernah dimiliki calon debitur di seluruh bank/lembaga pembiayaan di seluruh Indonesia. Berisi informasi limit, baki debet, jumlah hari keterlambatan pembayaran, kredit macet, dan beberapa informasi penting lainnya yang akan terekam dalam ID BI sepanjang sejarah
  18. Approval: persetujuan kredit oleh pejabat pemutus kredit yang berwenang di bank
  19. Akad Kredit: proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank beserta notaris bila diperlukan
  20. Jatuh tempo: dapat diartikan sebagai tanggal dimana angsuran kredit harus dibayarkan setiap bulannya, atau tanggal berakhirnya kredit/angsuran terakhir. Upayakan pembayaran angsuran jangan pernah terlambat/melebihi tanggal jatuh tempo sehingga catatan kita di ID BI tidak jelek
  21. Penalty: biaya yang harus dibayarkan apabila kredit dilunasi sebagian/seluruhnya sebelum jatuh tempo
  22. Pengikatan Hak Tanggungan: proses pengikatan terhadap agunan tanah secara administrative agar apabila terjadi gagal bayar, bank memiliki hak secara legal untuk melelang agunan tersebut untuk menutupi kredit yang tidak dapat dilunasi debitur
  23. Surat Roya: surat dari Bank pemberi kredit kepada Badan Pertanahan Nasional yang kurang lebih berisi informasi bahwa kredit debitur telah lunas dan pengikatan Hak Tanggungan dapat dilepaskan.  Surat ini baru dapat dikeluarkan apabila kredit telah lunas, dan biaya pelepasan hak tanggungan ini belum termasuk biaya bank yang dikeluarkan pada saat pencairan kredit. Pelepasan Hak Tanggungan ini dapat dilakukan sendiri oleh debitur atau dengan bantuan Notaris/PPAT. Selama belum dilakukan pelepasan Hak Tanggungan, maka sertifikat tidak dapat dipindahtangankan/diperjualbelikan atau dijadikan agunan kepada bank lagi.
Nah mungkin sementara itu dulu yang dapat saya jabarkan. Diharapkan dengan mengetahui istilah-istilah tersebut, apabila akan mengajukan kredit ke bank kita dapat lebih mudah memahami penawaran dan penjelasan dari pihak perbankan tanpa merasa dijebak, serta dapat mendiskusikan skema-skema kredit yang kita butuhkan.

Apabila ada masukan, tambahan, atau koreksi dari master dan suhu-suhu yang sudah lebih pengalaman di bidang perkreditan (sudah sering ngambil kredit termasuk ya, hehehe) saya persilahkan untuk menyampaikannya.