Saya tergelitik membuat tulisan
ini karena maraknya buku-buku, seminar, atau blog yang menjabarkan berbagai cara
mudah yang penting tujuan tercapai, yaitu untuk mendapatkan persetujuan kredit
bank. Padahal pada dasarnya bank juga merupakan partner bisnis untuk membantu
memenuhi berbagai kebutuhan kita baik konsumtif maupun produktif. Nah bukankah
apabila kita ingin berhasil kita semestinya jujur dan amanah kepada partner
kita? Yah mungkin ada juga sih yang
berhasil tanpa kedua hal tersebut, tapi mudah-mudahan tidak barokah, hehehe
Nah untuk mendapatkan persetujuan
kredit, kita perlu tau hal-hal apa saja yang ditelaah oleh para account officer
atau analis itu untuk memutuskan apakah seseorang layak mendapatkan kredit atau
tidak. Ada teori umum yang biasanya selalu digunakan dalam penilaian, yaitu 5C yang
akan saya coba jelaskan semampu saya sebagai berikut (untuk pengertian beberapa
istilah dapat dilihat pada coretan saya sebelumnya di "Istilah-istilah Dalam Pengajuan Kredit Bank" atau di "Cara Menghitung Llimit Kredit Yang Diberikan Bank"):
- Character: karakter atau sifat orang yang sebenarnya paling sulit ditebak, dalamnya laut dapat diukur, tapi dalamnya hati? Paling mudah dilihat dari Informasi Debitur Bank Indonesia (ID BI) yang merupakan laporan history kredit yang dimiliki seseorang dari semua lembaga pembiayaan yang diterbitkan oleh BI. Dari situ biasanya terlihat apakah kita sebelumnya punya kredit, pernah nunggak, dan lain-lain. Dari aspek ini jelas bahwa kita harus menjaga nama baik kita di perbankan, apabila kita akan mengambil kredit, pastikan kita yakin dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kelancaran angsuran kredit tersebut. Karena history kredit kita akan selalu terekam oleh laporan BI, apabila laporan kita bagus, kemungkinan untuk lolos kredit semakin besar. Selain dari ID BI, karakter seseorang dapat diketahui dari wawancara dengan lingkungan sekitar, atasan, rekan kerja atau keluarga dekat. Untuk itulah perlunya hubungan baik dengan lingkungan kita, menjaga sikap perilaku, dan menjaga kepercayaan pada kehidupan sehari-hari.
- Capital: modal atau dana sendiri, misalnya untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maka diperlukan modal sekitar 30% dari nilai rumah yang akan kita beli dan diagunkan atau bank hanya akan memberikan sekitar kredit sekitar 70% dari nilai rumah yang akan diagunkan (Loan to Value). Pastikan kita memiliki bukti-bukti seperti kuitansi pembayaran uang muka rumah yang akan di-KPR-kan atau dana telah tersedia di rekening tabungan.
- Capacity: kemampuan membayar angsuran kredit yang akan dilihat dari pemasukan rata-rata setiap bulannya. Salah satu cara untuk meyakinkan bank adalah dengan cara memasukan secara rutin pendapatan kita, baik gaji atau hasil usaha ke dalam rekening tabungan kita. Selain itu bagi wiraswasta/profesional penting untuk selalu mencatat dan menyimpan bukti-bukti transaksi kegiatan usahanya. Dari bukti-bukti inilah pendapatan rata-rata bulanan dapat diyakini dan diaksep untuk kemudian digunakan untuk menghitung Debt Service Ratio/Debt Burden Ratio.
- Collateral: agunan atau jaminan dari kredit yang akan kita ambil, yang paling umum berupa tanah dan rumah yang sertifikatnya nanti akan disimpan di bank. Untuk itu apabila hendak membeli rumah atau mengagunkan rumah, pastikan rumah yang akan diagunkan layak menjadi agunan bank. Beberapa kriteria agunan layak misalnya tidak terletak di tusuk sate, tidak dekat menara listrik tegangan tinggi, tidak dalam wilayah sering banjir, jalan di depan rumah minimal 3 meter, tidak semi permanen, dan berada di daerah yang layak huni serta mudah dijual kembali. Lakukan pembersihan dan perbaikan seperlunya agar pada saat datang penilai dari bank atau appraisal maka penilaian dapat diberikan secara maksimal. Selain layak secara fisik, pastikan pula agunan tersebut memiliki surat menyurat yang sah dan sesuai, yaitu Sertifikat kepemilikannya, Ijin Mendirikan Bangunan, serta PBB yang selalu dibayarkan setiap tahun.
- Condition: kondisi dari bidang/jenis usaha secara umum, kondisi ekonomi, dan hal-hal lain yang sekiranya dapat mempengaruhi kelancaran pembayaran kredit, serta mempengaruhi kemampuan bank memberikan kredit. Apabila dilihat dari sisi calon debitur, misalnya ada kondisi dari suatu jenis usaha yang tidak lagi menarik untuk dijadikan sumber pendapatan bagi bank contohnya usaha wartel. Demikian juga jenis usaha dari perusahaan tempat calon debitur bekerja (pegawai), dapat mempengaruhi keputusan pemberian kredit. Misalnya perusahaan tersebut terinformasi kontraknya dengan klient utama sudah hampir habis, maka pengajuan kredit pegawai perusahaan tersebut akan sulit disetujui. Apabila dilihat dari sisi bank misalnya ada kebijakan dari pemerintah atau BI yang mengharuskan memperketat pemberian kredit. Untuk itu apabila perlu juga melihat timing yang tepat apabila hendak mengajukan kredit ke bank.
Setelah memahami teori tersebut
di atas, ga perlu deh gugling cara-cara ngakalin bank, selain ga barokah,
beberapa teknik yang diumbar di luar sana seringkali mengandung unsur penipuan
yang suatu saat bisa merugikan pihak lain dan menimbulkan tuntutan hukum pada
kita. Semoga dengan memahami jalan
pikiran seorang account officer atau analis bank dalam memberikan penilaian
kepada calon debitur melalui 5C tersebut, kita bisa menjaga atau menyiapkan 5C jauh-jauh
hari sebelum perlu mengajukan kredit, sehingga pada saat dibutuhkannya nanti
kemungkinan kita bisa mendapatkan persetujuan kredit akan jauh lebih besar.
