Limit kredit yang diberikan bank
bagi sebagian calon debitur dianggap sebagai suatu hal yang tidak dapat
diprediksi dan tergantung keberuntungan calon debitur. Sebenarnya bank memiliki
standar-standar penetapan atau cara-cara perhitungan maksimal limit kredit yang
dapat diberikan dengan mengacu kepada peraturan Bank Indonesia dan disesuaikan
dengan kebijakan masing-masing bank.
Beberapa langkah untuk menghitung
maksimal limit kredit (kredit konsumtif khususnya) yang dapat diberikan bank
apabila kita hendak mengajukan kredit adalah sebagai berikut:
- Hitung/perkirakan luas tanah dan luas bangunan yang akan kita jadikan agunan atau rumah yang akan kita beli. Misal luas tanah 150 m2 dan luas bangunan 70 m2
- Perkirakan harga satuan (permeter) tanah dan bangunan. Harga ini bisa diperoleh dari PBB tahun terakhir, broker, notaris, RT/RW atau tetangga yang agunannya pernah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai (KJP), dan lain-lain. Harga tanah biasanya memiliki range nilai yang cukup besar, karena harga tanah di pinggir jalan ramai dapat jauh lebih mahal daripada tanah di dalam gang. Contohnya tanah di dalam gang harganya Rp 200 rb/m2 sementara harga tanah di pinggir jalan utama bisa mencapai Rp 2 jt/m2 atau lebih. Berbeda dengan bangunan yang range harganya biasanya tidak terlalu besar, sekitar Rp 1,5 jt sampai dengan Rp 3 jt/m2 karena harga bangunan dan ongkos kerja biasanya sudah standar di setiap daerah. Perbedaan harga satuan bangunan tergantung kualitas, jenis bangunan, usia bangunan, dan lain-lain. Misal kita ambil harga tanah Rp 750 rb/m2 dan harga bangunan Rp 2.5 jt/m2
- Kalikan harga satuan tanah dengan luas tanah, harga satuan bangunan dengan luas bangunan, dan jumlahkan keduanya maka akan diperoleh perkiraan nilai agunan. Misal harga tanah = 150 m2 x Rp 750 rb = Rp 112.5 jt, harga bangunan = 70 m2 x Rp 2.5 jt = Rp 175 jt, total = Rp 112.5 jt + Rp 175 jt = Rp 287.5 jt
- Kalikan total nilai agunan dengan nilai Loan to Value (LTV) yang rata-rata sebesar 70% (besar LTV dapat berbeda tergantung ketentuan bank), maka akan diperoleh maksimal limit kredit atas dasar nilai agunan. Misal nilai agunan dikalikan LTV = Rp 287.5 jt x 70% = Rp 201.2 jt. Dalam hal nilai jual rumah untuk KPR sama dengan nilai agunan yang diaksep bank seperti contoh di atas, maka kekurangan dana dianggap sebagai uang muka yang harus dibayar dengan dana sendiri. Contoh uang muka = Rp 287.5 – Rp 201.2 = Rp 86.3 jt. Perlu diketahui bahwa nilai agunan bank dapat berbeda dengan harga jual, apabila ada selisih kurang maka selisihnya harus dibayar dengan dana sendiri juga. Misal harga jual rumah Rp 300 jt, maka uang muka menjadi Rp 300 jt – Rp 210.2 jt = 98,8 jt
- Selanjutnya cek pendapatan atau gaji perbulannya. Untuk mudahnya sebagai contoh kita hitung gaji pegawai atas dasar slip gaji. Lihat rinciannya apakah ada komponen gaji yang setiap bulan besarnya fluktuatif, misalnya lembur, cuti, bonus, tunjangan, dan lain-lain. Untuk komponen yang jarang atau hanya setahun sekali diterima biasanya tidak akan diaksep oleh pihak bank. Untuk lembur dan tunjangan biasanya tidak diaksep penuh, hanya sekitar 50%-80%. Jumlahkan ulang seluruh komponen gaji yang telah dipersentasekan atau dihilangkan. Akan diperoleh total gaji yang dapat diaksep. Misal total gaji Rp 10 jt, di dalamnya terdapat komponen gaji pokok sebesar Rp 8 jt, uang lembur sebesar Rp 1 jt, uang cuti sebesar Rp 2 jt, dan potongan sebesar Rp 1 jt. Uang lembur hanya dapat diaksep sebagian, misal 50% menjadi Rp 500 rb, dan uang cuti tidak diaksep atau harus dihilangkan. Sehingga gaji yang dapat diaksep menjadi Rp 8 jt + 500 rb – 1 jt = Rp 7.5 jt
- Kalikan total gaji yang diaksep dengan nilai DBR (Debt Burden Ratio) yang umumnya sebesar 30-40%, akan diperoleh besar angsuran maksimal yang dapat diterima. Misal gaji yang diaksep Rp 7.5 jt dengan DBR 40% angsuran maksimal = Rp 7.5 jt x 40% = Rp 3 jt. Apabila kita sudah memiliki kredit di tempat lain dengan angsuran misalnya sebesar Rp 1 jt, maka angsuran maksimal kita untuk kredit yang baru akan diajukan menjadi Rp 3 jt- Rp 1 jt = Rp 2 jt.
- Hitung besar angsuran dari limit kredit yang ingin kita ajukan. Misalkan limit kredit yang dibutuhkan Rp 220 jt, dengan bunga efektif 10.25%/thn atau setara flat 6%/thn dengan tenor 10 tahun, maka besar angsuran perbulan = (Rp 220 jt / 120 bln) + (Rp 220 jt x 6% / 12 bln) = Rp 2.9 jt. Untuk perhitungan bunga efektif dapat dilihat rumus excel yang digunakan pada gambar di bawah.
- Angsuran sebesar Rp 2.9 jt masih lebih kecil dibandingkan maksimal angsuran yang dapat diterima sesuai contoh perhitungan di atas yaitu sebesar Rp 3 jt, oleh karena itu atas dasar pendapatan, limit kredit sebesar Rp 220 jt masih dapat diterima. Apabila angsuran kredit lebih besar dari maksimal angsuran yang dapat diterima calon debitur, maka ada dua hal yang dapat dicoba dilakukan yaitu memperkecil limit kredit, atau memperpanjang tenor hingga besar angsurannya lebih kecil atau sama dengan maksimal angsuran yang dapat diterima calon debitur.
- Selanjutnya bandingkan maksimal limit kredit berdasarkan nilai agunan dengan limit kredit berdasarkan pendapatan, limit kredit yang dipilih adalah yang terkecil di antara keduanya. Dengan contoh di atas maka limit kredit maksimal adalah sesuai nilai agunan sebesar Rp 201 jt.
Berikut screenshot dari excel
yang dapat digunakan untuk mempermudah simulasi perhitungan maksimal limit
kredit:
Simulasi Perhitungan Limit Kredit |